Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul, bersama oknum di Kemenag saat itu, mengatur pengisian kuota tambahan untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Maktour. Skema percepatan keberangkatan atau T0 juga disebut-sebut masuk dalam permainan ini.
Tak hanya urusan kuota, ada aliran uang yang mengikuti. Ismail diduga memberikan uang kepada Isfah sebesar 30 ribu dolar AS. Tak lupa, Dirjen PHU Hilman Latief juga disebut menerima 5.000 dolar AS plus 16.000 riyal.
tandas Asep.
Di sisi lain, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang yang jauh lebih besar kepada Isfah, yakni 406 ribu dolar AS. Imbalannya, penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul meraup keuntungan tidak sah yang fantastis, mencapai Rp 40,8 miliar di tahun yang sama.
Asep menyimpulkan, uang yang diterima oleh Isfah dan Hilman itu diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Semuanya kini sedang disorot. Kasus ini masih panjang, dan publik menunggu siapa nama berikutnya yang akan muncul.
Artikel Terkait
BMKG Samarinda: Ekuinoks Picu Suhu Mencapai 34 Derajat Celsius
Polda Riau Ungkap 3.164 Kasus Narkoba dan Pecat 18 Anggotanya Sendiri
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Batuceper Saat Dorong Kendaraan Hasil Curian
RSU Muslimat Ponorogo Resmikan Gedung Gus Dur, Perkuat Layanan Ibu dan Anak