Melalui akun yang kini dikelola istrinya, Lovia Sianipar, dijelaskan bahwa biaya produksi untuk setiap video desa saat itu disepakati sebesar Rp30 juta.
Namun, proyek kreatif itu belakangan justru memunculkan masalah hukum. Sejak 2025, Amsal Christy Sitepu begitu nama lengkapnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia didakwa melakukan mark up anggaran dalam proyek video tersebut, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta. Pria yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland ini membantah tuduhan itu.
Lewat unggahan di akun Instagramnya, Amsal menyatakan telah mengajukan proposal penawaran ke puluhan desa. Harganya jelas tercantum: Rp30 juta per video.
Begitu penjelasan yang tertulis. Pembayaran, menurutnya, dilakukan setelah video selesai dan diserahkan kepada pemerintah desa. Jadi, semuanya berdasarkan kesepakatan.
Di sisi lain, jaksa dalam persidangan punya hitungan berbeda. Mereka bersandar pada perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo, yang menyatakan biaya produksi yang wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Beberapa komponen, seperti konsep ide hingga editing, dianggap seharusnya tidak dibebankan. Selisihnya sekitar Rp5,9 juta per video.
Artikel Terkait
Polri Bangun Laboratorium AI dan Coding di Akademi Kepolisian Semarang
Timnas Indonesia Turunkan Skuad Terbaik Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series
Komisi III DPR Beri Penghargaan ke Kapolres Bekasi Atas Penyelesaian Sengketa Musala
Enam Tersangka Pembunuhan WN Ukraina di Bali Kabur ke Luar Negeri