Nurhadi Menanti Vonis di Awal April
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya memutuskan kapan vonis untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, akan dibacakan. Sidang putusan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya itu dijadwalkan berlangsung Rabu, 1 April 2026 mendatang.
Ketua Majelis Hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, secara resmi mengumumkan jadwal tersebut di ruang sidang, Jumat sore tadi.
"Untuk putusan, insya Allah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,"
Begitu bunyi pengumuman hakim. Dia juga meminta agar jaksa dan pengacara terdakwa bisa hadir lebih awal, sekitar pukul sembilan atau sepuluh pagi.
Vonisan ini tentu dinanti-nanti. Pasalnya, tuntutan yang dijatuhkan JPU KPK terhadap Nurhadi terbilang berat. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada pria yang pernah menjadi salah satu pejabat tinggi di lembaga peradilan tertinggi itu.
Artikel Terkait
Jadwal Salat 28 Maret 2026 di Surabaya: Imsak Pukul 04.08 WIB
Oknum Ustaz di Karawang Diamankan Usai Dihajar Massa karena Selingkuh
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden
BPBD Aceh Besar Larang Bakar Sampah dan Lahan di Tengah Suhu Mencapai 34 Derajat