Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:00 WIB
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,"

Itu belum semua. Ada juga denda Rp500 juta, plus ancaman kurungan badan 140 hari jika denda tak dibayar. Yang paling menyita perhatian adalah tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar. Kalau tak lunas, ancamannya tambahan tiga tahun penjara.

Dugaan korupsinya sendiri berawal dari penerimaan uang yang diduga gratifikasi. Menurut jaksa, uang yang diterima Nurhadi mencapai Rp137 miliar lebih. Uang itu konon berasal dari berbagai pihak yang berperkara di semua tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung,"

Tak cuma gratifikasi, dia juga didakwa melakukan pencucian uang. Modusnya klasik: menempatkan dan membelanjakan uang haram itu agar terlihat sah. Jaksa menyoroti ketidakwajaran antara harta yang dimiliki Nurhadi dengan penghasilan resminya sebagai PNS.

Rupanya, uang sebesar Rp307 miliar dan 50 ribu dolar AS tersebar di tak kurang dari 21 rekening berbeda. Sebagian dari dana itu kemudian dipakai untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Nilainya fantastis: Rp138 miliar untuk properti dan Rp6,2 miliar untuk mobil.

Sekarang, semua mata tertuju pada Rabu depan. Apa yang akan diputuskan hakim? Apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, atau justru ada kejutan lain? Kita tunggu saja.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar