"Sistemnya kan otomatis, ya langsung keitung aja nominalnya," jelas Mufid.
Di sisi lain, sebenarnya sopir ambulans itu sama sekali tak perlu bayar. RSUD Kudus punya aturan jelas: kendaraan ambulans, mobil layanan umum, dan kendaraan sosial desa dibebaskan dari biaya parkir. Gratis.
"Jadi, sopir ambulans tidak melakukan pembayaran atas nominal yang muncul tersebut," tegas Mufid.
Singkat kata, insiden ini berakhir tanpa ada pembayaran sepeser pun. Sopir ambulans pun bisa melanjutkan tugasnya tanpa dikenai biaya. Pihak rumah sakit juga mengingatkan agar pengemudi kendaraan layanan sejenis menunjukkan identitas dengan jelas ke petugas untuk menghindari salah paham serupa di kemudian hari.
(isa/idh)
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
John Herdman Awali Era Baru Timnas Indonesia dengan Target Jangka Panjang Piala Dunia 2030
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026