"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid," jelas penasihat hukum tersebut.
Majelis hakim pun kemudian menoleh ke arah Abdul Wahid. Mereka menanyakan apakah sang mantan gubernur punya pernyataan tambahan.
"Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid?" tanya hakim ketua.
Jawabannya singkat. Hanya dua kata. "Sama," ucap Abdul Wahid, mengiyakan seluruh permohonan yang diajukan pengacaranya. Sidang pun berlanjut dengan agenda berikutnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Tembus 106 Ribu Kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama
Dua Jenazah Ditemukan Membusuk di Atap Masjid Brebes
Meta Restrukturisasi Divisi, Ratusan Karyawan Terdampak
Jasa Marga Tawarkan Diskon Tol 30% untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran