Pengacara Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah di Sidang Pemerasan

- Kamis, 26 Maret 2026 | 12:10 WIB
Pengacara Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah di Sidang Pemerasan

"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid," jelas penasihat hukum tersebut.

Majelis hakim pun kemudian menoleh ke arah Abdul Wahid. Mereka menanyakan apakah sang mantan gubernur punya pernyataan tambahan.

"Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid?" tanya hakim ketua.

Jawabannya singkat. Hanya dua kata. "Sama," ucap Abdul Wahid, mengiyakan seluruh permohonan yang diajukan pengacaranya. Sidang pun berlanjut dengan agenda berikutnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar