Live Streamer Resbob Ditangkap, Viral Demi Saweran Berujung Bui

- Kamis, 18 Desember 2025 | 03:36 WIB
Live Streamer Resbob Ditangkap, Viral Demi Saweran Berujung Bui

Live Streamer Resbob Ditahan, Motifnya Diduga Cari Viral Demi Saweran

Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai Resbob, akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menyerang Suku Sunda. Semua bermula dari sebuah konten yang sengaja dia buat dan sebarkan.

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, motif di balik aksi penghinaan itu cukup jelas: mencari keuntungan finansial. Resbob diketahui adalah seorang live streamer yang menggantungkan penghasilannya dari saweran penonton.

"Dari hasil pemeriksaan, ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," tegas Rudi di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12).

Rudi meyakini, Resbob sepenuhnya sadar bahwa pernyataannya yang provokatif itu akan menjadi viral. Dan dengan viralnya konten tersebut, otomatis jumlah penonton serta saweran yang mengalir ke kantongnya akan melonjak drastis.

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewers-nya akan banyak yang nyawer, dan tentunya dia dapat keuntungan," paparnya lebih lanjut.

Kini, nasib Resbob berbalik arah. Alih-alih menikmati cuan, dia justru mendekam di tahanan. Pihak kepolisian telah menjeratnya dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2.

Ancaman Hukum Mengintai, Bisa Capai 10 Tahun Penjara

YouTuber dengan sekitar tujuh ribu subscriber ini menghadapi tuntutan yang serius. Kapolda Rudi Setiawan menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan dalam jumpa pers di Bandung.

"Kita kenakan primairnya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," jelas Rudi.

Dia melanjutkan, ancaman hukumannya tidak main-main. "Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun."

Intinya, konten ujaran kebencian yang dibuat Resbob dianggap sebagai alat untuk mendulang keuntungan pribadi, sebuah tindakan yang kini berbalik menyeretnya ke bui.

Kabur ke Beberapa Kota Sebelum Akhirnya Tertangkap

Menariknya, sebelum akhirnya ditangkap, Resbob sempat berusaha kabur. Rudi Setiawan menyebutkan bahwa pria itu berpindah-pindah lokasi setelah kontennya ramai dibahas dan memicu kemarahan banyak pihak, terutama masyarakat Sunda.

Pencarian intensif dimulai sekitar tanggal 10 Desember, tepat saat video kebenciannya mulai menyebar luas.

"Reaksi masyarakat saudara-saudara saya dari etnis Sunda begitu kecewa, begitu sakit hati dan tidak nyaman. Untuk itu kami hadir," kata Rudi, menjelaskan alasan kepolisian turun tangan.

Jejak digitalnya pun diendus. Tim penyidik dari Direktorat Siber Polda Jabar bergerak cepat, melacak pergerakan Resbob yang ternyata cukup luas.

"Kita ikuti jejaknya. Yang bersangkutan ini berpindah-pindah, sampai ke Jawa Timur Surabaya. Akhirnya kemarin, dua hari yang lalu, kita dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah, dekat Semarang," ucap Rudi menggambarkan pengejaran itu.

Saat ditemukan di Ungaran, proses penangkapan pun dilakukan. Resbob kini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Kisah pencarian viral yang berujung petaka ini menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten di dunia digital.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler