Live Streamer Resbob Ditahan, Motifnya Diduga Cari Viral Demi Saweran
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai Resbob, akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menyerang Suku Sunda. Semua bermula dari sebuah konten yang sengaja dia buat dan sebarkan.
Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, motif di balik aksi penghinaan itu cukup jelas: mencari keuntungan finansial. Resbob diketahui adalah seorang live streamer yang menggantungkan penghasilannya dari saweran penonton.
"Dari hasil pemeriksaan, ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," tegas Rudi di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12).
Rudi meyakini, Resbob sepenuhnya sadar bahwa pernyataannya yang provokatif itu akan menjadi viral. Dan dengan viralnya konten tersebut, otomatis jumlah penonton serta saweran yang mengalir ke kantongnya akan melonjak drastis.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewers-nya akan banyak yang nyawer, dan tentunya dia dapat keuntungan," paparnya lebih lanjut.
Kini, nasib Resbob berbalik arah. Alih-alih menikmati cuan, dia justru mendekam di tahanan. Pihak kepolisian telah menjeratnya dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2.
Ancaman Hukum Mengintai, Bisa Capai 10 Tahun Penjara
YouTuber dengan sekitar tujuh ribu subscriber ini menghadapi tuntutan yang serius. Kapolda Rudi Setiawan menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan dalam jumpa pers di Bandung.
"Kita kenakan primairnya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," jelas Rudi.
Artikel Terkait
Analis Politik: Prabowo-Gibran Dinilai Lanjutkan Warisan Buruk Jokowi
Prabowo Gaungkan Ekspansi Sawit: Dari Sumatera hingga Papua, Bukan Cuma Minyak Goreng
Di Puncak Karier, Fitrah Akui: Keluarga adalah Kompas Moral Saya
Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 1.059 Jiwa