Dia melanjutkan, ancaman hukumannya tidak main-main. "Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun."
Intinya, konten ujaran kebencian yang dibuat Resbob dianggap sebagai alat untuk mendulang keuntungan pribadi, sebuah tindakan yang kini berbalik menyeretnya ke bui.
Kabur ke Beberapa Kota Sebelum Akhirnya Tertangkap
Menariknya, sebelum akhirnya ditangkap, Resbob sempat berusaha kabur. Rudi Setiawan menyebutkan bahwa pria itu berpindah-pindah lokasi setelah kontennya ramai dibahas dan memicu kemarahan banyak pihak, terutama masyarakat Sunda.
Pencarian intensif dimulai sekitar tanggal 10 Desember, tepat saat video kebenciannya mulai menyebar luas.
"Reaksi masyarakat saudara-saudara saya dari etnis Sunda begitu kecewa, begitu sakit hati dan tidak nyaman. Untuk itu kami hadir," kata Rudi, menjelaskan alasan kepolisian turun tangan.
Jejak digitalnya pun diendus. Tim penyidik dari Direktorat Siber Polda Jabar bergerak cepat, melacak pergerakan Resbob yang ternyata cukup luas.
"Kita ikuti jejaknya. Yang bersangkutan ini berpindah-pindah, sampai ke Jawa Timur Surabaya. Akhirnya kemarin, dua hari yang lalu, kita dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah, dekat Semarang," ucap Rudi menggambarkan pengejaran itu.
Saat ditemukan di Ungaran, proses penangkapan pun dilakukan. Resbob kini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Kisah pencarian viral yang berujung petaka ini menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten di dunia digital.
Artikel Terkait
Mendikdasmen Resmikan Puluhan Sekolah di Aceh, Bangkit Pascabencana
Gencatan Senjata Gaza Retak, 32 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara
Kapolri Siap Perang Demi Status Quo, Reformasi Polri Terancam Mandek
Mantan Penyidik KPK Buka Suara: Alat Usang Hambat Operasi Tangkap Tangan