Keluarga Bahar Kaget, Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser

- Senin, 02 Februari 2026 | 08:35 WIB
Keluarga Bahar Kaget, Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser

Kasus yang melibatkan Habib Bahar bin Smith di Tangerang kini memasuki babak baru. Polisi secara resmi telah menetapkannya sebagai tersangka. Dugaan kasusnya adalah penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser. Reaksi dari pihak Bahar? Mereka mengaku kaget dengan penetapan ini.

“Responsnya kaget,” ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dikonfirmasi pada Senin (2/2/2026).

Ichwan mengaku masih belum paham betul detail laporan yang beredar. Yang jelas, sampai saat pembicaraan, dia dan timnya belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota.

“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres,” jelas Ichwan. “Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa sebagai saksi itu sudah tahun 2025 lalu. Tiba-tiba saja ada info yang berkembang, katanya beliau sudah ditetapkan jadi tersangka.”

Di sisi lain, pihak kepolisian sudah bergerak lebih dulu. Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2) mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” katanya singkat.

Langkah ini tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT, tertanggal 22 September 2025. Penetapan itu baru dilakukan setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara. Pasal yang disiapkan untuk menjerat Bahar cukup berat: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 tentang penganiayaan, yang digabung dengan Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Korban Luka-luka

Menurut sejumlah saksi, korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R. Dia diketahui merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) di Kota Tangerang.

“Iya, anggota Banser Kota Tangerang,” konfirmasi Midyani, Ketua PC GP Ansor setempat.

Insiden pengeroyokan ini disebut terjadi pada 22 September 2025 silam. Ceritanya berawal ketika istri korban, berinisial FY, mendapat kabar bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang dalam kondisi mengenaskan.

“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor yang memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang. Salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujar Midyani memaparkan kronologi yang diterimanya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Kondisi inilah yang mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah,” imbuhnya mendeskripsikan luka korban. “Bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok.”

Narasi kasus ini pun terus bergulir. Dari sekadar laporan, kini telah berubah menjadi penetapan tersangka. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan dari ruang penyidikan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler