Ia juga menyebut Jubir KPK Budi Prasetyo karena dinilai menyatakan kondisi Yaqut sehat dan membolehkan keluarga mengajukan permohonan. Tak lupa, nama Asep Guntur sendiri ia laporkan dengan tuduhan tidak memerintahkan tes kesehatan lebih awal.
"Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.
Cerita soal status tahanan Yaqut ini memang berliku. Sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret, keputusan itu langsung menimbulkan tanda tanya. Jubir KPK Budi Prasetyo sempat menjelaskan, perubahan status itu murni atas permohonan keluarga, bukan karena alasan sakit.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi pada Minggu (22/3).
Penjelasan itu rupanya tak cukup meredam gelombang kritik. Tekanan dari berbagai pihak akhirnya membuat KPK berbalik haluan. Pada Selasa (24/3), Yaqut akhirnya dikembalikan statusnya sebagai tahanan rutan.
Perkembangan terbaru, pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan terus berjalan. KPK disebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning untuk Evaluasi Kinerja Pejabat Utama
Anggota DPR Apresiasi Kelancaran Pasokan BBM Saat Mudik Lebaran 2026
Percobaan Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan Polisi
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Angka Kematian Kecelakaan Turun Drastis