Kedua, soal kesehatan. Kamu perlu membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Biasanya, pemeriksaan ini bisa dilakukan langsung di lokasi pelayanan. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM kepolisian.
Perhatian khusus juga diberikan bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar. Selama memenuhi syarat kesehatan dan bisa membuktikannya dengan surat dokter, hak untuk memiliki SIM A atau C tetap berlaku.
Oh ya, pendaftaran perpanjangan ini berlaku dari Senin sampai Sabtu. Waktunya tetap sama, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dan usahakan mengurusnya jauh-jauh hari sebelum SIM-mu benar-benar habis masa berlakunya.
Intinya, memiliki SIM yang masih berlaku itu wajib hukumnya bagi setiap pengendara. Aturan bagi yang berkendara tanpa SIM jelas diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Semoga informasinya membantu. Cek lokasi terdekat dan segera urus SIM-mu sebelum telat.
Artikel Terkait
Enam Tim Berebut Dua Tiket Terakhir Piala Dunia 2026 Lewat Play-off
Arus Balik Lebaran 2026 Reda, 2 Juta Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta
Debt Collector di Bali Diamankan Usai Kroyok dan Rusak Mobil Pengendara
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut di Timur Laut Konawe