Jakarta kembali diserbu arus balik. Jalanan padat, laju kendaraan merayap. Di tengah situasi ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk punya pesan penting buat para pemudik yang hendak pulang: patuhi aturan. Khususnya saat melintasi ruas tol yang menerapkan rekayasa lalu lintas, baik sistem satu arah (one way) maupun contraflow.
Mereka sudah menyiagakan sejumlah fasilitas dan rambu pendukung. Tujuannya satu: menjaga keselamatan semua orang di jalan.
“Kami menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di sejumlah titik strategis,” jelas Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, Rabu (25/3/2026).
“Tak hanya itu, ada juga pengawalan kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) yang berperan sebagai safety car. Ini untuk memastikan kecepatan di lajur contraflow nggak melonjak-lonjak, tetap di angka 40 km/jam sesuai ketentuan,” tambahnya.
Lonjakan volume kendaraan periode arus balik Idulfitri tahun ini memang signifikan. Makanya, rekayasa lalu lintas seperti one way nasional dan contraflow diberlakukan. Kebijakan ini berdasarkan diskresi Polri, dengan harapan bisa mengoptimalkan kapasitas jalan tol. Yang paling utama, tentu agar perjalanan tetap lancar, aman, dan nyaman.
Dari sisi persiapan, Jasa Marga sudah memasang reflector two sides di pembatas median. Paket rambu juga ditempatkan di setiap akses masuk dan sepanjang jalur, kira-kira setiap 2,5 kilometer sekali.
Rambu-rambu itu berisi peringatan lalu lintas dua arah, larangan mendahului, lampu peringatan, dan penegasan bahwa lajur contraflow khusus untuk kendaraan kecil. Batas kecepatan maksimal 40 km/jam pun terus diingatkan.
Namun begitu, semua persiapan ini bisa jadi percuma kalau pengendara sendiri nggak disiplin. Rivan menegaskan, ketaatan pengguna jalan adalah kunci utamanya.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Tengah Usulkan Kapolres Muhammad Taufiq untuk Hoegeng Awards 2026
Puncak Arus Balik Lebaran: 256 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta dalam Sehari
Harga Tiket Bus Masih Naik di Sejumlah Rute, Arus Balik Lebaran Baru Mencapai Puncak Dini Hari
Hakim Nonaktif PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Hormati dan Minta Penundaan Sidang