KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan

- Senin, 23 Maret 2026 | 21:30 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan

“KPK terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Meski begitu, ada apresiasi yang disampaikan lembaga antirasuah ini. Budi menyebut pihaknya merasakan dukungan publik dalam mengawal kasus yang menyita perhatian banyak orang ini.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tuturnya menutup pernyataan.

Jadi, untuk sementara, publik masih harus menunggu. Menunggu hasil kesehatan, dan tentu saja, perkembangan penyidikan selanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar