Jakarta, Senin (23/3/2026) – Status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas berubah lagi. Dari tahanan rumah, KPK kini mengalihkannya ke Rutan KPK. Langkah ini diambil di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih terus bergulir.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan ini tak serta merta. Ada prosedur yang harus dilalui, terutama soal kondisi kesehatan tersangka. Saat ini, Yaqut masih menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi, menegaskan bahwa keputusan penahanan penuh sangat bergantung pada laporan dokter.
Ia tak bisa memastikan kapan tepatnya mantan menteri itu akan benar-benar masuk ke rutan. Semuanya masih menunggu hasil akhir pemeriksaan itu.
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidikan untuk kasus kuota haji ini, katanya, tidak terhenti. Tim penyidik sibuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Artikel Terkait
Trump Klaim AS Akan Ambil Sendiri Uranium Iran Jika Ada Kesepakatan
Gary Pallister: Carrick Layak Dipermanenkan Jika Bawa MU ke Liga Champions
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek