Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana tegang sempat menyergap. Iswan Ibrahim, komisaris PT Isargas sekaligus terdakwa, berusaha menjelaskan kemana larinya uang senilai 15 juta dolar AS yang diduga jadi kerugian negara. Menurutnya, sebagian dana itu justru dipakai untuk melunasi rentenir.
Pernyataannya itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi. Jaksa memang tak henti mengejar, ingin tahu detail aliran dana yang begitu besar itu.
"Jadi tadi sudah ditransfer ya ke PT IAE?" tanya Jaksa, mencoba memastikan.
"Iya benar," jawab Iswan singkat.
Pertanyaan berikutnya langsung menukik. "Nah ini langsung saja di BAP saudara ini ya? Nah kemudian dari situ untuk apa saja uangnya saudara?"
Iswan pun membeberkan rinciannya. Delapan juta dolar, katanya, dibayarkan ke Pertagas untuk memenuhi kewajiban. Lalu, dua juta dolar lagi disalurkan ke sebuah bank.
Namun begitu, perhatian jaksa justru tertuju pada sisa lima juta dolar yang mengalir ke pihak ketiga. Mereka menduga kuat penerimanya adalah Nur Harjanto.
"Apakah USD 5 juta dari advance payment saudara bayarkan ke Nur Harjanto? Nur Harjanto itu siapa?" tanya Jaksa lagi, mendesak.
Iswan tak menghindar. Dengan nada datar, ia mengaku. "Nur Harjanto itu semacam kalau istilah kasarnya rentenir lah, jadi melakukan pinjaman pinjaman dengan bunga tinggi."
Pengakuan itu menggambarkan situasi pelik yang dihadapi perusahaan. Di satu sisi ada kewajiban hukum, di sisi lain terjerat utang dengan bunga yang mencekik. Sidang pun berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang semakin mendalam.
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Tiga Kecamatan
Kemensos Targetkan 32.000 Siswa Baru di Sekolah Rakyat pada Juli 2026
Anggota DPR AS Krishnamoorthi Pertanyakan Klaim Trump soal Berakhirnya Perang dengan Iran
Hakim Desak Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Pembersih Karat dan Air Aki yang Disiram ke Aktivis KontraS