Iswan pun membeberkan rinciannya. Delapan juta dolar, katanya, dibayarkan ke Pertagas untuk memenuhi kewajiban. Lalu, dua juta dolar lagi disalurkan ke sebuah bank.
Namun begitu, perhatian jaksa justru tertuju pada sisa lima juta dolar yang mengalir ke pihak ketiga. Mereka menduga kuat penerimanya adalah Nur Harjanto.
"Apakah USD 5 juta dari advance payment saudara bayarkan ke Nur Harjanto? Nur Harjanto itu siapa?" tanya Jaksa lagi, mendesak.
Iswan tak menghindar. Dengan nada datar, ia mengaku. "Nur Harjanto itu semacam kalau istilah kasarnya rentenir lah, jadi melakukan pinjaman pinjaman dengan bunga tinggi."
Pengakuan itu menggambarkan situasi pelik yang dihadapi perusahaan. Di satu sisi ada kewajiban hukum, di sisi lain terjerat utang dengan bunga yang mencekik. Sidang pun berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang semakin mendalam.
Artikel Terkait
Brimob Riau Bersihkan Surau dan Pondok Quran di Tengah Reruntuhan Galodo
Sopir Pengganti Program Makan Bergizi Diduga Salah Injak Gas, 20 Korban Terluka
Kapolri Turun Langsung, Tinjau Dapur Umum dan Posko Kesehatan di Pengungsian Aceh
Tito Karnavian Siagakan Daerah Hadapi Arus Libur dan Cuaca Ekstrem Nataru