Iswan pun membeberkan rinciannya. Delapan juta dolar, katanya, dibayarkan ke Pertagas untuk memenuhi kewajiban. Lalu, dua juta dolar lagi disalurkan ke sebuah bank.
Namun begitu, perhatian jaksa justru tertuju pada sisa lima juta dolar yang mengalir ke pihak ketiga. Mereka menduga kuat penerimanya adalah Nur Harjanto.
"Apakah USD 5 juta dari advance payment saudara bayarkan ke Nur Harjanto? Nur Harjanto itu siapa?" tanya Jaksa lagi, mendesak.
Iswan tak menghindar. Dengan nada datar, ia mengaku. "Nur Harjanto itu semacam kalau istilah kasarnya rentenir lah, jadi melakukan pinjaman pinjaman dengan bunga tinggi."
Pengakuan itu menggambarkan situasi pelik yang dihadapi perusahaan. Di satu sisi ada kewajiban hukum, di sisi lain terjerat utang dengan bunga yang mencekik. Sidang pun berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang semakin mendalam.
Artikel Terkait
Politiser Tertipu Rp 226 Juta, Perempuan 72 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui
Iran Tegaskan Siap Perang, Tapi Pintu Negosiasi dengan AS Masih Terbuka
Golkar Buka Peluang Bahas Usulan PAN Hapus Ambang Batas Parlemen
Aceh Beralih ke Fase Pemulihan, Gubernur Mualem Beri Instruksi Ketat