Iswan pun membeberkan rinciannya. Delapan juta dolar, katanya, dibayarkan ke Pertagas untuk memenuhi kewajiban. Lalu, dua juta dolar lagi disalurkan ke sebuah bank.
Namun begitu, perhatian jaksa justru tertuju pada sisa lima juta dolar yang mengalir ke pihak ketiga. Mereka menduga kuat penerimanya adalah Nur Harjanto.
"Apakah USD 5 juta dari advance payment saudara bayarkan ke Nur Harjanto? Nur Harjanto itu siapa?" tanya Jaksa lagi, mendesak.
Iswan tak menghindar. Dengan nada datar, ia mengaku. "Nur Harjanto itu semacam kalau istilah kasarnya rentenir lah, jadi melakukan pinjaman pinjaman dengan bunga tinggi."
Pengakuan itu menggambarkan situasi pelik yang dihadapi perusahaan. Di satu sisi ada kewajiban hukum, di sisi lain terjerat utang dengan bunga yang mencekik. Sidang pun berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang semakin mendalam.
Artikel Terkait
Wamen Dalam Negeri Dorong Transformasi Layanan Kesehatan di RSUD Yowari Sentani
Bayaran Tertinggi Bintang Hollywood Anjlok, Kekuatan Nama Besar Mulai Tergeser
Kapolri Resmikan Masjid dan Satgas Karhutla-Ojol Kamtibmas di Pekanbaru
Wamendagri Tinjau RSUD Yowari, Tegaskan Pelayanan Pasien Harus Jadi Prioritas