MURIANETWORK.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengklaim dirinya tidak memiliki kedekatan dengan Harun Masiku. Ia menekankan, tidak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku terkait proses calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
"Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku," kata Hasto saat memberikan keterangan terdakwa.
Ia pun mengklaim, tidak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku yang bertujuan untuk berkonsultasi dalam proses pencalegan, tepatnya penetapan daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.
Ia menyebut, penetapan Dapil Sumsel 1 terhadap Harun Masimu merupakan keputusan hasil rapat pleno yang harus dipatuhi oleh seluruh calon anggota legislatif dari PDIP.
"Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif Terhadap usulan daerah pemilihannya," ujar Hasto.
Politikus asal Jogjakarta itu mengaku hanya dua kali bertemu dengan Harun Masiku. Pertemuan pertama saat memperkenalkan diri di kantor DPP PDIP.
Pertemuan kedua, ketika Harun Masiku mendatangi Hasto di rumah aspirasi PDIP. Hal itu bertujuan untuk mengundang dirinya menghadiri upacara adat dan perayaan natal. Hanya saja, ia menegaskan kedua undangan dari Harun Masiku itu tidak ada yang dihadirinya.
"Saudara Harun Masiku ketemu saya di rumah aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di Natalan, tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut," ungkap Hasto.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
UPDATE! Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Analis: DPR Tahu Jika Bahas Ini Akan Timbulkan Kegaduhan
Hasto Tegur Keras Saeful Bahri saat Minta Uang ke Harun Masiku
Hasto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Cara Dedi Mulyadi Tampung Keluhan Warga Soal Dugaan Pungli Tuai Pro Kontra, Kenapa?