Wamendagri Tinjau RSUD Yowari, Tegaskan Pelayanan Pasien Harus Jadi Prioritas

- Selasa, 17 Maret 2026 | 19:20 WIB
Wamendagri Tinjau RSUD Yowari, Tegaskan Pelayanan Pasien Harus Jadi Prioritas

Ribka Haluk, sang Wakil Menteri Dalam Negeri, baru-baru ini menyempatkan diri untuk melihat langsung kondisi pelayanan di RSUD Yowari, Sentani. Kunjungannya ke rumah sakit daerah di Jayapura, Papua, itu tak sekadar formalitas. Ia menyapa dan menemui para pasien satu per satu di ruang gawat darurat, mencoba merasakan denyut pelayanan yang ada.

Di sana, berbagai keluhan mengalir dari para pasien. Mulai dari soal akses penanganan pertama, layanan rawat inap, sampai urusan teknis dengan BPJS Kesehatan. Ribka pun berkeliling, mengecek peralatan medis hingga fasilitas pendukung seperti toilet. Hasil pantauannya jelas: butuh pembenahan serius, terutama untuk layanan dasar yang langsung bersentuhan dengan warga.

"Saya minta pelayanan kepada pasien harus menjadi prioritas utama. Lima menit setelah pasien masuk, harus sudah ada tindakan. Kita layani manusianya dulu, administrasi bisa menyusul,"

tegas Ribka dalam keterangannya, Selasa lalu.

Menurutnya, perbaikan tak boleh setengah-setengah. Harus menyeluruh, mencakup manajemen rumah sakit secara keseluruhan. Bagaimanapun, di mata masyarakat, rumah sakit adalah tempat terakhir untuk mengadu dan berharap.

"Karena itu, kita harus perbaiki manajemen pelayanan dan kualitas layanan secara menyeluruh," tambahnya.

Tak cuma memberi instruksi, Wamendagri juga menyerahkan bantuan langsung berupa kursi untuk pendamping pasien dan sejumlah bantal. Hal kecil, tapi diharapkan bisa sedikit meningkatkan kenyamanan mereka yang sedang dirawat.

Di sisi lain, terkait Gerakan Indonesia ASRI, Ribka turut menyerahkan perlengkapan kebersihan. Barang-barang itu rencananya akan dipakai dalam kerja bakti membersihkan lingkungan RSUD.

"Kebersihan adalah hal utama dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kita harus konsisten melakukan kerja bakti, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat,"

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar