Mantan Penyidik KPK Kritik Pengubahan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

- Minggu, 22 Maret 2026 | 15:50 WIB
Mantan Penyidik KPK Kritik Pengubahan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

"Ini berisiko merusak sistem pemberantasan korupsi yang dibangun dengan integritas tinggi sejak lama," tuturnya. Transparansi KPK pun dipertanyakan, karena kabar ini justru muncul dari keluarga tahanan lain, bukan dari pernyataan resmi.

Memang, perpindahan status Yaqut ini awalnya tak diumumkan KPK. Baru ramai setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Noel, menyebutkan hal usai menjenguk suaminya di momen Lebaran, Sabtu (21/3).

Setelah itu, KPK akhirnya angkat bicara. Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan Yaqut kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.

Namun begitu, alasan pastinya tak dijelaskan secara gamblang. KPK hanya bilang ini bersifat sementara. Budi menegaskan, bukan karena alasan kesehatan.

"Benar sekali, bukan karena kondisi sakit," kata Budi.

Ia menyebut, pengalihan ini dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut. Permohonan itu lalu dikabulkan. Sayangnya, apa alasan keluarga mengajukan permintaan tersebut, tak diuraikan lebih lanjut oleh Budi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar