"Ini berisiko merusak sistem pemberantasan korupsi yang dibangun dengan integritas tinggi sejak lama," tuturnya. Transparansi KPK pun dipertanyakan, karena kabar ini justru muncul dari keluarga tahanan lain, bukan dari pernyataan resmi.
Memang, perpindahan status Yaqut ini awalnya tak diumumkan KPK. Baru ramai setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Noel, menyebutkan hal usai menjenguk suaminya di momen Lebaran, Sabtu (21/3).
Setelah itu, KPK akhirnya angkat bicara. Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan Yaqut kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Namun begitu, alasan pastinya tak dijelaskan secara gamblang. KPK hanya bilang ini bersifat sementara. Budi menegaskan, bukan karena alasan kesehatan.
"Benar sekali, bukan karena kondisi sakit," kata Budi.
Ia menyebut, pengalihan ini dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut. Permohonan itu lalu dikabulkan. Sayangnya, apa alasan keluarga mengajukan permintaan tersebut, tak diuraikan lebih lanjut oleh Budi.
Artikel Terkait
Satgas PRR Pascabencana Sumatera Kebut Pembangunan 36 Ribu Hunian Tetap Usai Lebaran
Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh Mantan Suami Siri Warga Irak di Kontrakan Jakarta Timur
SKB Tiga Menteri Tetapkan 11 Hari Libur Nasional dan 3 Cuti Bersama 2026
Program Hutan Lestari Pertamina Hidupkan Kembali Ekonomi Warga di Lereng Gunung Agung