Keputusan KPK mengubah status penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah menuai kritik. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik lembaga antirasuah itu, mengaku tak habis pikir. Baginya, langkah ini terasa janggal.
"Ini jadi pertanyaan besar," ujar Yudi pada Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, ada kemungkinan KPK kurang percaya diri dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, entah dari dalam atau luar negeri. "Sampai-sampai harus mengalihkan status penahanan," tambahnya.
Yudi mendesak KPK untuk terbuka ke publik. Alasannya mesti jelas. Dia mengingatkan, tanpa ditahan di rutan, tersangka berpotensi mengganggu barang bukti atau bahkan memengaruhi kesaksian orang lain.
"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut statusnya," tegas Yudi.
Kalau pun alasannya sakit, lanjut dia, seharusnya yang dilakukan adalah perawatan di rumah sakit. "Begitu sehat, ya kembali ke rutan. Itu prosedur yang berlaku," katanya.
Di sisi lain, Yudi khawatir keputusan ini jadi preseden buruk. Bisa-bisa tahanan lain menuntut perlakuan serupa. Situasinya bakal kacau.
Artikel Terkait
Satgas PRR Pascabencana Sumatera Kebut Pembangunan 36 Ribu Hunian Tetap Usai Lebaran
Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh Mantan Suami Siri Warga Irak di Kontrakan Jakarta Timur
SKB Tiga Menteri Tetapkan 11 Hari Libur Nasional dan 3 Cuti Bersama 2026
Program Hutan Lestari Pertamina Hidupkan Kembali Ekonomi Warga di Lereng Gunung Agung