Menteri PANRB: Partisipasi Masyarakat Kunci Awasi Kualitas Layanan Publik

- Senin, 16 Maret 2026 | 17:35 WIB
Menteri PANRB: Partisipasi Masyarakat Kunci Awasi Kualitas Layanan Publik

Di sisi lain, pelibatan masyarakat dalam hal ini sebenarnya sudah punya payung hukum. Aturannya tertuang dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk membuka ruang bagi kontribusi dan masukan dari publik.

Dalam kunjungan yang sama, Rini juga menyempatkan diri mengapresiasi para ASN, terutama tenaga kesehatan di RSUD Pasar Minggu. Mereka tetap bertugas meski di hari libur panjang.

“Terima kasih kepada para tenaga kesehatan, para dokter, dan seluruh jajaran di sini atas dedikasinya. Tetap bersedia memberikan layanan meski di saat cuti bersama,” tuturnya.

Jadi, intinya sederhana: pemerintah butuh suara kita. Dengan melaporkan pengalaman baik atau buruk, masyarakat secara langsung ikut membentuk kualitas pelayanan publik ke depan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar