Ibu kota Jakarta terasa lain hari ini. Senin pagi itu, kemacetan yang biasanya sudah parah di sejumlah titik ternyata jauh berkurang. Suasana lengang ini bukan tanpa sebab. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere atau WFA, tepat sebelum gelombang mudik Lebaran 2026 dimulai.
Aturan ini, yang mulai berlaku hari ini, 16 Maret 2026, bukan sekadar imbauan. Ia punya payung hukum yang jelas. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 tahun 2026. Intinya, aturan ini menyesuaikan tugas kedinasan pegawai pemerintah selama masa libur nasional menyambut Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Lalu, berapa lama ASN bisa kerja dari mana saja? Masa WFA ini dibagi dua periode. Pertama, dua hari sebelum libur Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Setelah itu, ada jeda untuk hari raya.
Periode kedua berlaku usai Lebaran. Tiga hari pasca cuti bersama Idul Fitri, tepatnya 25, 26, dan 27 Maret, ASN kembali diimbau bekerja dari lokasi lain. Total jadi lima hari kerja jarak jauh.
Artikel Terkait
Kremlin Bungkam Soal Kabar Pemimpin Iran Dirawat di Moskow
Polisi London Selidiki Seruan Kematian untuk IDF yang Dipimpin Rapper di Aksi Al-Quds Day
Korban Tewas Serangan Israel di Lebanon Capai 886 Jiwa, Termasuk 111 Anak-anak
Pemudik Perlu Tahu, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C di Tol