Gubernur Pramono Anung Terbitkan Aturan Baru, Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah dari Rumah Disertai Sanksi

- Rabu, 06 Mei 2026 | 21:30 WIB
Gubernur Pramono Anung Terbitkan Aturan Baru, Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah dari Rumah Disertai Sanksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya, dengan memberikan wewenang kepada pengurus rukun warga untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi warga yang tidak tertib menjalankan aturan tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026.

Seluruh warga Jakarta kini diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah tangga masing-masing. Dalam instruksi tersebut, pengurus RW diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah kepada rumah tangga yang lalai atau sengaja tidak melakukan pemilahan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemilahan sampah dilakukan ke dalam empat kategori, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pemerintah provinsi menekankan bahwa proses pemilahan harus dimulai dari sumber agar pengolahan sampah dapat berjalan secara optimal. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik dan kertas didorong untuk didaur ulang melalui bank sampah.

Untuk sampah B3 seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, penanganan wajib dilakukan secara khusus. Adapun residu, yang merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah kembali, akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang disiplin menjalankan kebijakan ini. RW yang mampu mencapai seratus persen pemilahan sampah akan diberikan dukungan sarana dan prasarana.

Peran aparatur wilayah turut diperkuat dalam kebijakan ini. Lurah diminta aktif mengedukasi warga, melakukan pengawasan, serta memastikan sistem pemilahan berjalan di tingkat masyarakat. Tidak hanya rumah tangga, kewajiban pemilahan sampah juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, dan pengelola kawasan seperti hotel, restoran, serta apartemen. Mereka diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sehingga sampah yang keluar hanya berupa residu.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk memastikan sampah yang masuk ke tempat penampungan sementara sudah dalam kondisi terpilah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sampah di Jakarta.

Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 ini direncanakan mulai diterapkan pada 10 Mei 2026. Acara kick-off program tersebut akan digelar di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa penerapan instruksi ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.

"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar