Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Jatah Preman

- Rabu, 03 Desember 2025 | 14:25 WIB
Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Jatah Preman

KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, yang diperiksa adalah Dahri Iskandar, sang ajudan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dua hal: dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasinya kepada awak media, Rabu (3/12/2025).

"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan saksi untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Yang diperiksa adalah DI, ajudan Gubernur Riau," jelas Budi.

Tak hanya Dahri, tiga nama lain juga turut dipanggil. Mereka adalah Raja Faisal Febnaldi dari Bagian Protokol Setda Pemprov Riau, Rio Andriadi Putra yang mengepalai sebuah UPT di Dinas PUPRPKPP, serta seorang pihak swasta bernama Angga Wahyu Pratama. Menurut Budi, seluruh pemeriksaan digelar di kantor BPKP Provinsi Riau.

Kasus ini sendiri berawal dari permintaan 'fee' yang diduga kuat ditekankan Abdul Wahid kepada bawahannya. Fee ini terkait dengan pembengkakan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP. Anggarannya melonjak drastis, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Nah, di sinilah masalahnya. KPK menduga Abdul Wahid tak segan mengancam bawahannya yang enggan menyetor. Uang yang diminta, yang disebut-sebut sebagai 'jatah preman', nilainya fantastis: Rp 7 miliar. Setoran itu diduga dilakukan tiga kali sepanjang 2025, tepatnya di bulan Juni, Agustus, dan November.

Lalu untuk apa uang sebanyak itu? Menurut penyidik, dana tersebut rencananya akan dipakai Abdul Wahid untuk biaya lawatan ke luar negeri.

Selain Abdul Wahid, KPK sudah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Mereka adalah Dani M Nursalam, tenaga ahli sang gubernur, dan M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kasus ini masih terus bergulir, dan pemeriksaan terhadap para saksi seperti Dahri diharapkan bisa mengungkap lebih banyak lagi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler