KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, yang diperiksa adalah Dahri Iskandar, sang ajudan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dua hal: dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasinya kepada awak media, Rabu (3/12/2025).
"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan saksi untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Yang diperiksa adalah DI, ajudan Gubernur Riau," jelas Budi.
Tak hanya Dahri, tiga nama lain juga turut dipanggil. Mereka adalah Raja Faisal Febnaldi dari Bagian Protokol Setda Pemprov Riau, Rio Andriadi Putra yang mengepalai sebuah UPT di Dinas PUPRPKPP, serta seorang pihak swasta bernama Angga Wahyu Pratama. Menurut Budi, seluruh pemeriksaan digelar di kantor BPKP Provinsi Riau.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka