KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, yang diperiksa adalah Dahri Iskandar, sang ajudan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dua hal: dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasinya kepada awak media, Rabu (3/12/2025).
"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan saksi untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Yang diperiksa adalah DI, ajudan Gubernur Riau," jelas Budi.
Tak hanya Dahri, tiga nama lain juga turut dipanggil. Mereka adalah Raja Faisal Febnaldi dari Bagian Protokol Setda Pemprov Riau, Rio Andriadi Putra yang mengepalai sebuah UPT di Dinas PUPRPKPP, serta seorang pihak swasta bernama Angga Wahyu Pratama. Menurut Budi, seluruh pemeriksaan digelar di kantor BPKP Provinsi Riau.
Artikel Terkait
Bayi Dua Bulan Bertahan Hidup Setelah Terombang-ambing Semalaman Diterjang Banjir Bandang
BNPB Tegaskan Beras Bantuan di Aceh Tengah Gratis, Tak Boleh Ditebus Rp65 Ribu
Risalah MPR: Dari Arsip Usang Menjadi Pedoman Konstitusi yang Hidup
Gubernur Mualem: Banjir dan Longsor Ini Tsunami Kedua bagi Aceh