KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, yang diperiksa adalah Dahri Iskandar, sang ajudan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dua hal: dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasinya kepada awak media, Rabu (3/12/2025).
"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan saksi untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Yang diperiksa adalah DI, ajudan Gubernur Riau," jelas Budi.
Tak hanya Dahri, tiga nama lain juga turut dipanggil. Mereka adalah Raja Faisal Febnaldi dari Bagian Protokol Setda Pemprov Riau, Rio Andriadi Putra yang mengepalai sebuah UPT di Dinas PUPRPKPP, serta seorang pihak swasta bernama Angga Wahyu Pratama. Menurut Budi, seluruh pemeriksaan digelar di kantor BPKP Provinsi Riau.
Artikel Terkait
Deltras FC dan KemenUMKM Garap Ekonomi Warga di Sekitar Stadion Gelora Delta
Pria Tua di Bogor Tewas Terserempet KRL Saat Menyeberang Rel
Begal di Lampu Merah Tambora Dibekuk Kurang dari Sehari
Bayi Dua Bulan Bertahan Hidup Setelah Terombang-ambing Semalaman Diterjang Banjir Bandang