Lokasi kejadian, menurut penjelasan TNI AU, berada di seberang Markas Satuan Rekonstruksi (Satrekon) di Jalan Raya Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Artinya, kejadiannya di luar wilayah tanggung jawab mereka.
Di sisi lain, TNI AU menegaskan sikap tegasnya. Mereka sama sekali tidak mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang terkait peredaran obat keras ilegal.
Jadi, meski lokasinya berdekatan, TNI AU berusaha memisahkan diri dari skandal ini. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib. Tinggal tunggu, apakah penegak hukum akan bergerak cepat menyelidiki titik penjualan yang sudah terendus publik ini.
(jbr/dhn)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Batas Defisit APBN 3% Tak Akan Diubah
Tabrakan Truk Gabah dan Tangki Gas di Tol Tangerang-Merak Akibat Pecah Ban
Polisi Analisis 86 CCTV untuk Ungkap Jejak Pelaku Penyiraman Andrie Yunus
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR