KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

- Senin, 16 Maret 2026 | 19:00 WIB
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

Rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap digeledah KPK, Senin lalu. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan untuk dana tunjangan hari raya yang menjerat sang bupati, Syamsul Aulia Rachman.

Tak cuma itu, tim penyidik juga mendatangi sejumlah kantor lain. Mereka menyisir kantor Sekretaris Daerah, lalu kantor Asisten I, II, dan III di kabupaten setempat. Semuanya digeledah dalam satu hari yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan apa yang mereka temukan.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD kepada kepala bidang masing-masing," ujar Budi.

Barang bukti itu, terutama ponsel yang berisi percakapan penting, rencananya akan segera diekstraksi. Analisis mendalam diperlukan untuk menguatkan berkas penyidikan.

Sebenarnya, kasus ini sudah berjalan sejak akhir pekan sebelumnya. Syamsul dan Sekdanya, Sadmoko Danardono, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu langsung dilakukan setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Maret.

Operasi itu sendiri cukup besar. KPK berhasil mengamankan total 17 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan soal eskalasi kasus ini.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," papar Asep dalam konferensi pers penahanan.

Konstruksi kasusnya begini: Syamsul diduga memerintah Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah. Uang itu diklaim untuk kebutuhan THR, tapi ternyata dialihkan untuk kepentingan pribadi dan Forkopimda Cilacap. Praktik yang jelas melenceng dari aturan.

Karena itulah, keduanya kini terancam jerat pasal berat dari UU Tipikor, juncto KUHP terbaru. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan penggeledahan baru-baru ini jelas menjadi upaya KPK untuk mengumpulkan bukti yang lebih solid.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar