Realisasi Gaji ke-13 Baru 0,92 Persen di Daerah, Kontras dengan Pusat yang Capai 99,3 Persen

- Kamis, 04 Juni 2026 | 07:30 WIB
Realisasi Gaji ke-13 Baru 0,92 Persen di Daerah, Kontras dengan Pusat yang Capai 99,3 Persen

Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara tahun ini menunjukkan ketimpangan signifikan antara realisasi di pemerintah pusat dan daerah, di mana penyaluran di tingkat daerah baru menyentuh angka 0,92 persen dari total target.

Kementerian Keuangan mencatat, dari 546 pemerintah daerah yang menjadi sasaran, hanya lima pemda yang telah merealisasikan pencairan anggaran tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa kelima pemda itu telah menyalurkan dana sebesar Rp414,6 miliar kepada 72.854 pegawai.

“Per tanggal 2 Juni 2026, gaji ke-13 bagi Aparatur Negara di Pemda telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang telah dilakukan oleh 5 Pemda dari 546 Pemda atau baru 0,92 persen,” ujar Deni dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).

Sementara itu, situasi di pemerintah pusat berbanding terbalik. Penyaluran gaji ke-13 di instansi pusat berjalan masif dan hampir tuntas, mencapai 99,3 persen. Pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran total Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai.

Deni merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp7,56 triliun disalurkan kepada 902.265 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Rp1,20 triliun kepada 387.311 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk TNI, alokasi dana mencapai Rp3,1 triliun yang diberikan kepada 574.824 personel. Sementara bagi Polri, sebesar Rp1,9 triliun telah diterima oleh 477.433 anggota. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Rp132,8 miliar kepada 11.559 Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).

Di sisi lain, penyaluran gaji ke-13 kepada para pensiunan juga menunjukkan progres yang cukup baik. Pemerintah telah merealisasikan dana sebesar Rp9,73 triliun untuk 3.097.677 orang, atau setara dengan 79,27 persen dari total target penerima pensiun nasional.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar