CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Menjelang hari raya, kewajiban zakat fitrah kembali mengemuka. Ibadah ini, yang wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri, bukan sekadar ritual penyempurna puasa Ramadan. Lebih dari itu, ia punya fungsi sosial yang sangat nyata: membantu mereka yang hidupnya serba kekurangan.
Namun begitu, penyalurannya tak boleh asal. Dalam Islam, ada aturan jelas tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Tujuannya, agar bantuan itu benar-benar tepat sasaran dan membawa manfaat.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penerima zakat atau mustahik ini merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, tepatnya surat At-Taubah ayat 60. Di sana disebutkan delapan golongan yang berhak.
1. Fakir
Mereka inilah yang kondisinya paling memprihatinkan. Hampir tak punya harta atau pekerjaan tetap, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja amat sulit. Karena itu, golongan fakir sering jadi prioritas utama.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin punya penghasilan. Sayangnya, penghasilan itu tak cukup untuk menopang hidup diri dan keluarganya secara layak. Mereka hidup di garis yang sangat tipis.
3. Amil Zakat
Ini adalah para pengelola zakat. Tugas mereka berat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga mendistribusikan. Sebagai bentuk imbalan atas kerja itu, mereka pun berhak mendapat bagian.
4. Mualaf
Golongan ini mencakup mereka yang baru masuk Islam. Pemberian zakat bertujuan menguatkan hati dan keyakinan mereka. Bisa juga untuk mereka yang hatinya perlu didekatkan kepada Islam.
Artikel Terkait
Mudik Gratis DKI Dimulai Besok, Peserta Diharapkan Tepat Waktu di Monas
Veda Ega Pratama Diterima Program Bakat Elit Red Bull
Kapolri Safari Ramadan di Jateng, Pererat Silaturahmi dengan Tokoh dan Masyarakat
ParagonCorp Gelar Program Ramadan Global di 8 Negara Lewat Wardah dan Kahf