"Modalitas kerja kami adalah kepercayaan publik. Legitimasi itu hal yang sangat penting," ujar Najih.
Dia melanjutkan, justru karena modalitas itulah sikap saling menghormati antar lembaga menjadi kunci dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Najih juga menjelaskan sifat dari produk pengawasan Ombudsman. Rekomendasi yang mereka terbitkan bersifat morally binding. Artinya, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik lebih didasarkan pada etika, moralitas, dan kepatutan. Namun begitu, hal tersebut tetap menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
Terakhir, Najih membuka ruang dialog. Dia menyambut baik kritik dari masyarakat.
"Kami sangat terbuka dengan kritik publik. Awasi kami, itu bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI," pungkasnya.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Mudik di Bekasi Melonjak 112 Persen pada H-6 Lebaran
PU Siapkan Jalan Nasional Sumbar untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Penilaian Kinerja ASN Didominasi Nilai Baik, Pakar Soroti Ancaman Bias Kemurahan Hati
Bareskrim Konfirmasi 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tak Layak Konsumsi