Pekan lalu, suasana di Gedung Ombudsman RI dan kediaman salah satu anggotanya, Yeka Hendra Fatika, mendadak tegang. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Aksi ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak.
Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyatakan sikap lembaganya. Mereka, kata Najih, menghormati Kejagung dan memilih untuk bersikap kooperatif.
"Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum," tegasnya.
Najih juga berjanji akan memastikan proses hukum yang dijalankan penyidik berlangsung transparan dan akuntabel. Pernyataan itu dia sampaikan melalui situs resmi Ombudsman pada Senin (16/3/2026).
Di sisi lain, Najih menegaskan komitmen institusinya terhadap supremasi hukum. Ombudsman, menurutnya, patuh pada aturan dan memiliki perlindungan hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Setiap produk pengawasan mereka, baik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah melalui mekanisme kontrol internal yang ketat.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Mudik di Bekasi Melonjak 112 Persen pada H-6 Lebaran
PU Siapkan Jalan Nasional Sumbar untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Penilaian Kinerja ASN Didominasi Nilai Baik, Pakar Soroti Ancaman Bias Kemurahan Hati
Bareskrim Konfirmasi 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tak Layak Konsumsi