Jakarta – Permohonan uji materi yang digulirkan Roy Suryo dan kawan-kawan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka sebelumnya mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE. Namun, upaya itu tak berhasil.
Majelis hakim, dengan Ketua Suhartoyo memimpin, menyatakan permohonan itu “tidak dapat diterima”. Putusan dibacakan di Gedung MK pada Senin, 16 Maret 2026. Alasan penolakannya cukup jelas: permohonan dinilai kabur, terutama dalam perumusan alasan dan tuntutannya.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47, 50, dan 56 tidak dapat diterima,”
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Di sisi lain, MK melihat ada kejanggalan dalam petitum atau tuntutan yang diajukan. Para pemohon meminta pengecualian berlakunya sejumlah pasal hanya untuk kalangan tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis. Tapi, Mahkamah tak menemukan alasan yang kuat. Kenapa hanya kelompok itu yang dikecualikan, sementara masyarakat lain tetap terikat?
“Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun berwenang mengadili, karena permohonan tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,”
kata Suhartoyo lagi.
Artikel Terkait
Penilaian Kinerja ASN Didominasi Nilai Baik, Pakar Soroti Ancaman Bias Kemurahan Hati
Bareskrim Konfirmasi 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tak Layak Konsumsi
Ginsi Protes Penangguhan Gate Pass di Tanjung Priok, Ancaman Kerugian Triliunan Rupiah
PKB: Kritik Pengamat Berbasis Data, Pemerintah Harus Hadapi dengan Dialog