Masalahnya, penafsiran norma yang diminta seharusnya berlaku untuk semua, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. “Tidak ada argumentasi yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya bagi akademisi, peneliti, atau aktivis,” tambahnya.
Belum lagi soal teknis perumusan. Petitum angka tujuh sampai sembilan menggunakan istilah “juncto” yang menghubungkan beberapa norma. Menurut MK, cara seperti ini tidak lazim dan justru bikin bingung.
“Model perumusan itu menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya,”
ujar Suhartoyo.
Perlu diingat, permohonan ini diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat pasal-pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, dan UU ITE. Latar belakangnya, ketiganya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu berhubungan dengan penelitian mereka soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pasal yang diajukan untuk diuji mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, 28, 32, dan 35.
Nah, dengan putusan ini, jalan hukum mereka di MK sudah mentok. Permohonan dinyatakan kabur dan tak memenuhi syarat formal. Jadi, norma-norma yang digugat tetap berlaku seperti sediakala.
Artikel Terkait
Penilaian Kinerja ASN Didominasi Nilai Baik, Pakar Soroti Ancaman Bias Kemurahan Hati
Bareskrim Konfirmasi 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tak Layak Konsumsi
Ginsi Protes Penangguhan Gate Pass di Tanjung Priok, Ancaman Kerugian Triliunan Rupiah
PKB: Kritik Pengamat Berbasis Data, Pemerintah Harus Hadapi dengan Dialog