Polisi Amankan 28 Ribu Butir Obat Keras dari Tokok Berkedok Ponsel dan Kelontong di Jagakarsa

- Minggu, 15 Maret 2026 | 17:35 WIB
Polisi Amankan 28 Ribu Butir Obat Keras dari Tokok Berkedok Ponsel dan Kelontong di Jagakarsa

Asal-usul barang haram itu, kata pelaku, dari seorang bernama A. Dia diduga sebagai pemilik sekaligus otak di balik bisnis ini. Sayangnya, A kini kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus mereka cukup licik. Kedua pelaku ini beraksi dengan berkedok toko ponsel dan kelontong. Selama setahun terakhir, mereka menyisipkan obat-obatan terlarang itu di antara barang dagangan lain, berharap tak ketahuan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi benar-benar mencengangkan. Ada 37 butir Psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, dan 18 butir Double Y. Ditambah lagi 8.355 butir berbagai obat daftar G dari TKP kedua. Semuanya berjumlah 28.243 butir.

Akibat ulah mereka, WA dan M terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 Ayat 1 dan 2 UU Kesehatan, plus Pasal 62 UU Psikotropika. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara. Hukuman yang setimpal untuk permainan berbahaya dengan nyawa orang banyak.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar