Asal-usul barang haram itu, kata pelaku, dari seorang bernama A. Dia diduga sebagai pemilik sekaligus otak di balik bisnis ini. Sayangnya, A kini kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus mereka cukup licik. Kedua pelaku ini beraksi dengan berkedok toko ponsel dan kelontong. Selama setahun terakhir, mereka menyisipkan obat-obatan terlarang itu di antara barang dagangan lain, berharap tak ketahuan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi benar-benar mencengangkan. Ada 37 butir Psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, dan 18 butir Double Y. Ditambah lagi 8.355 butir berbagai obat daftar G dari TKP kedua. Semuanya berjumlah 28.243 butir.
Akibat ulah mereka, WA dan M terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 Ayat 1 dan 2 UU Kesehatan, plus Pasal 62 UU Psikotropika. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara. Hukuman yang setimpal untuk permainan berbahaya dengan nyawa orang banyak.
Artikel Terkait
Phil Campbell, Gitaris Legendaris Motörhead, Meninggal Dunia
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Bergerak Lebih Awal
TVRI Serukan Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Taruhan, Dukung Pemberantasan Judol
Pelaku Curanmor Cianjur Ditangkap di Cileungsi Berkat Kolaborasi Polisi