Operasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir dengan tangan dua orang terborgol. WA dan M, begitulah inisial mereka, diciduk polisi dengan barang bukti yang jumlahnya fantastis: puluhan ribu butir obat keras.
Semuanya berawal dari laporan warga. Pada Jumat malam, 13 Maret 2026, informasi itu mengalir ke Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Ada toko di wilayah Jagakarsa, tepatnya di sekitar Jalan Papaya dan Jalan Raya, yang diduga kuat jadi sarang peredaran obat-obatan terlarang. Dari sanalah operasi dimulai.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan kronologinya dalam jumpa pers Minggu (15/3).
Di toko pertama, polisi menyita 3.095 butir obat keras daftar G. Tapi ini baru permulaan. Pengembangan kasus membawa mereka ke sebuah kos-kosan di Jalan Belimbing, Jagakarsa. Hasilnya? Sekitar 25.148 butir berbagai jenis obat keras kembali diamankan.
Menurut pengakuan WA, salah satu tersangka, obat-obatan itu dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari lima ribu hingga empat puluh ribu rupiah per butir. Keuntungan kotor yang mereka kantongi tiap harinya bisa mencapai Rp 200 ribu.
Artikel Terkait
Phil Campbell, Gitaris Legendaris Motörhead, Meninggal Dunia
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Bergerak Lebih Awal
TVRI Serukan Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Taruhan, Dukung Pemberantasan Judol
Pelaku Curanmor Cianjur Ditangkap di Cileungsi Berkat Kolaborasi Polisi