Jadi, bagaimana modusnya? Rizky konon mengadakan pertemuan dengan asosiasi PIHK. Mereka membahas penyerapan kuota tambahan haji khusus yang jumlahnya mencapai 640 jemaah. Dari situ, Rizky lalu membagi-bagikan kuota untuk 54 PIHK. Iming-imingnya jelas: jemaah mereka bisa berangkat langsung, tanpa harus antre lama.
Tentu saja, itu ada harganya.
"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah," ujar dia.
Angka yang tidak main-main. Bayangkan, dengan hitungan kasar, dana yang berputar dari kasus ini bisa sangat besar. Kini, semua mata tertuju pada perkembangan penyelidikan berikutnya.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing