KPK Ungkap Aliran Dana Fee Percepatan Haji Khusus ke Mantan Menag Yaqut

- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:30 WIB
KPK Ungkap Aliran Dana Fee Percepatan Haji Khusus ke Mantan Menag Yaqut

Jadi, bagaimana modusnya? Rizky konon mengadakan pertemuan dengan asosiasi PIHK. Mereka membahas penyerapan kuota tambahan haji khusus yang jumlahnya mencapai 640 jemaah. Dari situ, Rizky lalu membagi-bagikan kuota untuk 54 PIHK. Iming-imingnya jelas: jemaah mereka bisa berangkat langsung, tanpa harus antre lama.

Tentu saja, itu ada harganya.

"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah," ujar dia.

Angka yang tidak main-main. Bayangkan, dengan hitungan kasar, dana yang berputar dari kasus ini bisa sangat besar. Kini, semua mata tertuju pada perkembangan penyelidikan berikutnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar