KPK kembali mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga menerima aliran dana terkait percepatan pengurusan haji khusus. Uang itu, kata penyidik, berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Pelakunya? Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan di kementerian yang sama. Dialah yang disebut-sebut mengumpulkan dana dari para penyelenggara haji itu. Rentang waktunya pun cukup panjang, dari Februari sampai Juni 2024.
Dalam konferensi pers Kamis lalu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan detailnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tegas Asep.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing