MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diteken hanya dua hari menjelang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober.
Kebijakan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR.
Isinya menegaskan bahwa pegawai selain berhak memperoleh gaji pokok sesuai peraturan perundangan, juga berhak menerima tambahan tukin setiap bulan.
Aturan anyar ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 92 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Namun, dalam Pasal 6 disebutkan ada tiga kelompok pegawai yang tidak mendapatkan fasilitas tukin, yakni pegawai tanpa jabatan, mereka yang sedang dinonaktifkan, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan atau berstatus bebas tugas menjelang pensiun.
Berikut daftar besaran tukin terbaru di lingkungan Setjen DPR berdasarkan kelas jabatan:
- Non Grade & Kelas 17: Rp41.550.000 (naik 57,84%)
- Kelas 16: Rp32.540.000 (naik 57,24%)
- Kelas 15: Rp24.100.000 (naik 63,71%)
- Kelas 14: Rp21.330.000 (naik 82,78%)
- Kelas 13: Rp13.670.000 (naik 59,66%)
- Kelas 12: Rp12.370.000 (naik 70,13%)
- Kelas 11: Rp10.974.000 (naik 111,73%)
- Kelas 10: Rp8.458.000 (naik 85,85%)
- Kelas 9: Rp7.474.000 (naik 97,67%)
- Kelas 8: Rp6.349.000 (naik 91,29%)
- Kelas 7: Rp5.079.000 (naik 73,46%)
- Kelas 6: Rp4.837.000 (naik 79,02%)
- Kelas 5: Rp4.607.000 (naik 84,80%)
- Kelas 4: Rp4.179.000 (naik 56,23%)
- Kelas 3: Rp3.980.000 (naik 79,60%)
- Kelas 2: Rp3.154.000 (naik 50,98%)
- Kelas 1: Rp2.575.000 (naik 30,84%)
Dengan aturan baru ini, beberapa kelas jabatan bahkan mencatat kenaikan lebih dari 100 persen dibandingkan regulasi sebelumnya.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Ibu-ibu Pengajian Gerebek Judi, Polisi Buka Suara Soal Alasan Pelaku Bebas!
Semesta Buku 2025 Bakal Heboh! Diskon Buku 70% & Acara Seru di FX Sudirman
Rahasia di Balik Pertemuan Rahasia Prabowo dan Dasco di Widya Chandra yang Bikin Heboh
KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, Sita Mobil & Beber Modus Pemerasan TKA Rp 53 Miliar!