KPK Tahan Mantan Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

- Kamis, 12 Maret 2026 | 19:30 WIB
KPK Tahan Mantan Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Rompi oranye itu akhirnya dikenakan. Kamis (12/3) lalu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK. Ia digelandang masuk ke mobil penyidik tanpa banyak bicara.

Penahanan ini mengikuti kekalahannya dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, jalan untuk KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini terbuka lebar.

Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini sungguh fantastis: mencapai Rp622 miliar. Angka itu didapat dari audit BPK yang menjadi alat bukti kuat. Kasusnya berkisar pada kuota tambahan haji untuk periode 2023-2024.

Namun begitu, Yaqut bersikukuh membantah semua tudingan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar