Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

- Kamis, 12 Maret 2026 | 15:35 WIB
Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin, suasana tegang menyelimuti agenda tuntutan terhadap enam terdakwa kasus narkoba. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah mantan artis Ammar Zoni. Jaksa menuntutnya dengan hukuman yang cukup berat: 9 tahun penjara.

Tak sendirian, lima orang lainnya juga menghadapi tuntutan serupa. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (atau Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang berjalan dengan lancar, namun tuntutan yang dibacakan jaksa terasa begitu menusuk bagi para terdakwa.

Lalu, apa alasan di balik tuntutan panjang untuk Ammar Zoni? Jaksa punya sejumlah pertimbangan memberatkan. Pertama, Ammar dinilai tidak mengakui perbuatannya dengan jujur. Bahkan, keterangannya di persidangan dianggap berbelit-belit dan tidak lugas.

“Terdakwa II Ardian Prasetyo, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,”

begitu penegasan jaksa di persidangan.

Di sisi lain, catatan buruk Ammar di masa lalu turut menjadi beban. Jaksa menyebut dia telah tiga kali sebelumnya dihukum karena kasus serupa. Hal ini, menurut jaksa, menunjukkan pola dan memperparah kesalahannya kali ini.

“Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar pernah dihukum selama tiga kali,”

ujarnya. Tak hanya itu, perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. “Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” imbuhnya lagi.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar