Namun begitu, bukan berarti tidak ada secercah hal yang meringankan. Sikap sopan Ammar selama persidangan berlangsung diakui oleh jaksa. Sementara itu, dua terdakwa lain, Asep dan Ade Candra, menunjukkan penyesalan mendalam.
“Keadaan meringankan Terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI bersikap sopan di persidangan. Khusus untuk Terdakwa I dan Terdakwa IV mengakui terus terang, menyesal dan janji tidak mengulangi perbuatannya,”
kata jaksa memberikan catatan.
Secara rinci, tuntutan untuk keenam terdakwa pun bervariasi. Asep dan Ade Candra masing-masing mendapat tuntutan 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun dengan denda yang sama. Lalu, Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi masing-masing menghadapi tuntutan 8 tahun penjara.
Dan yang tertinggi, seperti sudah disebut, adalah Ammar Zoni: 9 tahun penjara. Semua terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan jika tak mampu membayar.
Pada akhirnya, jaksa menyimpulkan bahwa semua terdakwa terbukti bersalah. “Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,”
demikian bunyi tuntutan yang dibacakan dengan suara lantang. Kini, tinggal menunggu putusan hakim.
Artikel Terkait
Wamensos Desak Majene Siapkan Lahan untuk Program Sekolah Rakyat
Yumis Cells Musim 3 Dijadwalkan Tayang Perdana di HBO Max 13 April
Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, 2.361 Personel Amankan Arus Mudik Sumsel
Petisi 1 Juta Tanda Tangan Desak Heeseung Tetap di ENHYPEN Meski Fokus Solo