Wanita 22 Tahun Curi Rp2,6 Juta di Minimarket dengan Modus Pura-pura Belanja

- Kamis, 12 Maret 2026 | 12:50 WIB
Wanita 22 Tahun Curi Rp2,6 Juta di Minimarket dengan Modus Pura-pura Belanja

Tapi rupanya, gerak-geriknya sudah dicurigai oleh salah satu karyawan. Si karyawan melihat tangan IPS sudah masuk ke dalam laci. Dengan sigap, ia memanggil rekan kerjanya. Pelaku pun dicegat, ditahan, dan barang bawaannya diperiksa sebelum polisi dihubungi.

Menurut AKP Sudrajat yang didampingi Ipda Priyo Purnomo, petugas langsung bergerak setelah dapat laporan. "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.

Yang mengejutkan, ini bukan kali pertama. Dari pengakuannya, IPS sudah melakukan modus serupa sekitar lima kali, berkeliaran di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Bahkan, sebelumnya ia pernah ketahuan di Pademangan, Jakut. Waktu itu, ia dilepaskan begitu saja karena pihak toko merasa iba.

Alasannya klasik, tapi tetap tak bisa dibenarkan. "Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi," tutur Sudrajat. Ia butuh uang untuk beli pakaian baru dan mempersiapkan kebutuhan lebaran.

Kini, urusannya tak lagi sekadar dimaafkan. Ia harus berhadapan dengan hukum.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar