DPR Terima Tiga Surpres dari Presiden, Bahas RUU Saksi hingga Kerja Sama dengan Kanada

- Kamis, 12 Maret 2026 | 11:50 WIB
DPR Terima Tiga Surpres dari Presiden, Bahas RUU Saksi hingga Kerja Sama dengan Kanada

Tak cuma itu. Masih ada dua surat lainnya yang turut diserahkan. Surpres bernomor R-07 mengangkat soal RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Sementara itu, surat terakhir, R-08, membahas rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Kanada. Isinya cukup beragam, dari urusan dalam negeri hingga kerja sama bilateral.

Menutup pengumuman ini, Puan menegaskan bahwa semua surat tersebut akan diproses sesuai aturan yang ada.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Dengan demikian, ketiga materi itu resmi masuk dalam agenda parlemen, menunggu proses pembahasan selanjutnya. Ruang sidang pun kembali berlanjut ke acara berikutnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar