Tak cuma itu. Masih ada dua surat lainnya yang turut diserahkan. Surpres bernomor R-07 mengangkat soal RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Sementara itu, surat terakhir, R-08, membahas rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Kanada. Isinya cukup beragam, dari urusan dalam negeri hingga kerja sama bilateral.
Menutup pengumuman ini, Puan menegaskan bahwa semua surat tersebut akan diproses sesuai aturan yang ada.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Dengan demikian, ketiga materi itu resmi masuk dalam agenda parlemen, menunggu proses pembahasan selanjutnya. Ruang sidang pun kembali berlanjut ke acara berikutnya.
Artikel Terkait
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026
Ahli BUMN Tegaskan Tanggung Renteng Direksi dalam Sidang Kasus LNG Pertamina
Telkom Tunda Pencarian Mitra, Fokus Kuatkan InfraNexia sebagai FiberCo
BNPB: 81% Hunian Sementara Korban Bencana Sumatera Telah Terselesaikan