Rapat paripurna DPR di Senayan, Kamis (12/3/2026), dibuka dengan sebuah pengumuman penting. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan dewan baru saja menerima tiga Surat Presiden atau Surpres. Sidang yang dihadiri sejumlah wakil ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa, pun langsung menyimak.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden,” ujar Puan di hadapan sidang.
Ia lalu merinci satu per satu. Surpres pertama yang disebutkan bernomor R-06, membahas rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Nomor R-06, hal tentang rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” sambungnya, memperjelas poin awal tersebut.
Artikel Terkait
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026
Ahli BUMN Tegaskan Tanggung Renteng Direksi dalam Sidang Kasus LNG Pertamina
Telkom Tunda Pencarian Mitra, Fokus Kuatkan InfraNexia sebagai FiberCo
BNPB: 81% Hunian Sementara Korban Bencana Sumatera Telah Terselesaikan