Penangkapan di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung ini berawal dari laporan warga. Mereka curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Rabu siang, sekitar pukul setengah dua, tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko langsung bergerak.
Hasilnya, dari bawah kasur pondok tersebut, ditemukan 14 paket sabu dengan berat hampir tiga gram. Timbangan digital dan sejumlah plastik klip juga ikut diamankan.
EDF pun mengakui. Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di sekitar Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menegaskan dua pengungkapan dalam waktu singkat itu bukti kesiapan tim.
Senada, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi juga menyoroti peran vital masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min, menambahkan tekanan. Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pengedar.
Para tersangka kini terancam pasal berat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Penyidik masih mendalami, berusaha melacak lebih jauh jaringan pemasok di balik ketiga tersangka ini.
Artikel Terkait
Kemenag Usulkan 8 Sekolah Tinggi Jadi Institut, 13 Institut Jadi Universitas
Kemenag Siapkan Pendidikan Agama Dukung Aturan Tunda Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Akan Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Gobah Kampar
Kemenag Kepri Siapkan 62 Masjid sebagai Rest Area Pemudik Lebaran 2026