Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo Ditunjukkan di Sidang, Dibandingkan dengan Alumni Seangkatan, Miripkah?

- Rabu, 04 Juni 2025 | 16:25 WIB
Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo Ditunjukkan di Sidang, Dibandingkan dengan Alumni Seangkatan, Miripkah?




MURIANETWORK.COM - Sidang lanjutan terkait gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, makin menarik, Senin (2/6/2025).


Pasalnya, muncul tiga orang yang mengaku sebagai teman Jokowi dan menunjukkan ijazah alumni SMA 6 Solo Angkatan 1980. Mereka adalah Surojo, Sigit Haryanto, dan Agung.


Kedatangan mereka sempat membuat pihak tergugat yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kaget.


Pasalnya kehadiran mereka tidak diprediksi sebelumnya.


Penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim.


Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.


Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan dari UGM.


Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.


Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan selama 2 jam. 


Sidang berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB.


Usai sidang, Surojo mengaku teman Jokowi angkatan 1980. “Saya teman sebangku Jokowi, kami angkatan pertama di tahun 1980”, ujar Surojo.


Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum gugatan intervensi. Teo Wahyu membenarkan ketersediannya sebagai kuasa hukum.


Teo Wahyu lantas menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus. Ijazah tersebut milik Sartyatmo Tri Kuncoro.


Ijazah tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 1980 dengan nomor induk 60087.


Tampak kepala sekolah di SMA 6 Solo waktu itu adalah Soekidjo.


Diketahui tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.


Para pihak yang mengajukan gugatan intervensi itu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.


“Berkas kami terima dan akan kami periksa, apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya,” ujar Putu Gede Hariadi selaku ketua hakim.


Setelah persidangan berakhir, Teo Wahyu mengatakan jika polemik ijazah palsu ini menjadi masalah serius.


“Ini menjadi masalah serius, misal Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. sehingga ini menganggu kesejahteraan hidup orang banyak”, ujar Teo Wahyu kepada Tribunjateng.com seusai sidang berakhir.


Diragukan


Di sisi lain, Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi.


Hal itu disampaikan Andika Dian Prasetyo seusai sidang lanjutan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/62025).


Ia mengaku belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan, karena berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada pihaknya.


 "Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," ujarnya.


Meskipun telah mendengar dan mengecek dalam persidangan, Andika meragukan status dari penggugat dan menunggu keputusan Majelis Hakim apakah gugatan intervensi itu dikabulkan atau tidak. 


"Jadi, penggugat intervensi kan harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya, terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya, itu kan harus jelas," terangnya.


Andika Dian Prasetyo mengaku belum melihat secara utuh.


Ia berharap agar para penggugat intervensi ini tidak hanya sekadar numpang di kasus ini.


“Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekadar numpang. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.


Sementara itu pihak majelis hakim akan memeriksa berkas gugatan intervensi dan akan diputuskan pada sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan pada Kamis (5/6/2025). 


Sumber: Tribun

Komentar