Vonis untuk Jimmy Marsin bertambah berat. Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (11/3/2026), meningkatkan hukuman penjara Komisaris Utama PT Petro Energy itu dari 8 tahun menjadi 10 tahun. Kasusnya terkait korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sidang banding yang digelar di Cempaka Putih itu dipimpin majelis hakim beranggotakan Catur Iriantoro, Budi Susilo, dan Hotma Maya Marbun. Ruang sidang terbuka untuk umum, dan suasana tegang jelas terasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,"
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim, tegas dan jelas. Tak cuma itu, Jimmy juga wajib membayar denda Rp 250 juta. Kalau tak lunas, ia harus menjalani kurungan 90 hari.
Lebih berat lagi, ia diharuskan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: USD 32.691.551,88. Jika gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi tambahan 8 tahun kurungan sudah menunggu.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Terbitkan Aturan WFH Tiga Hari Usai Lebaran 2026 bagi ASN
Presiden Iran Ajukan Tiga Syarat Keras untuk Kembali ke Meja Perundingan dengan AS
DPR Dorong Antisipasi Dini Mudik dan Stabilisasi Harga Sembako Jelang Lebaran 2026
Menteri Kehutanan Dipanggil Presiden Bahas Satgas Pendanaan Taman Nasional