MURIANETWORK.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira polisi itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Putusan Sidang dan Sanksi yang Dijatuhkan
Sidang yang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026) itu dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam. Dalam putusannya, komisi tidak hanya menyatakan perbuatan Didik sebagai tindakan tercela, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif yang tegas.
Selain menerima hukuman penempatan khusus selama tujuh hari, nasib karier AKBP Didik di kepolisian pun berakhir. Polri memutuskan untuk memberhentikannya dengan status tidak hormat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Artikel Terkait
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter