Nasib serupa juga menimpa rekan Jimmy, Susy Mira Dewi Sugiarta. Direktur PT Petro Energy ini mendapat hukuman lebih berat dari pengadilan sebelumnya. Vonisnya naik dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, plus denda Rp 250 juta.
Perlu diingat, kasus ini melibatkan tiga orang. Selain Jimmy dan Susy, ada juga Newin Nugroho selaku Presiden Direktur. Mereka semua diadili dalam kasus yang sama, yaitu pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang bermasalah.
Menurut KPK, total kerugian negara dari skema ini mencapai Rp 11,7 triliun. Angka yang sulit dibayangkan. Majelis hakim pun menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 dan 64 KUHP.
Kalau melihat putusan pengadilan tingkat pertama, perbandingan vonisnya cukup jelas. Newin mendapat 4 tahun penjara. Susy divonis 6 tahun. Sementara Jimmy, sebelum banding, dihukum 8 tahun penjara plus kewajiban bayar uang pengganti puluhan juta dolar AS.
Kini, setelah banding, hukuman bagi dua dari tiga terpidana itu bertambah panjang. Sebuah koreksi yang menunjukkan betapa seriusnya pengadilan melihat perkara ini.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Terbitkan Aturan WFH Tiga Hari Usai Lebaran 2026 bagi ASN
Presiden Iran Ajukan Tiga Syarat Keras untuk Kembali ke Meja Perundingan dengan AS
DPR Dorong Antisipasi Dini Mudik dan Stabilisasi Harga Sembako Jelang Lebaran 2026
Menteri Kehutanan Dipanggil Presiden Bahas Satgas Pendanaan Taman Nasional