Gubernur Banten, Andra Soni, baru saja mengeluarkan kebijakan yang bakal disambut banyak pegawai. Intinya, para ASN di lingkungan Pemprov Banten diberi opsi untuk bekerja dari rumah atau WFH selama tiga hari usai Lebaran 2026 nanti. Surat edarannya sudah resmi beredar.
Surat bernomor 4 Tahun 2026 itu ditandatangani Andra pada 10 Maret lalu. Isinya mengatur penyesuaian tugas kedinasan menyusul libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Nah, yang menarik, ada kelonggaran lokasi kerja bagi para pegawai.
Dalam pernyataannya, Andra memberi mandat kepada para kepala perangkat daerah.
Mekanismenya sendiri punya batasan. Hanya maksimal 50 persen pegawai yang boleh WFH dalam satu waktu. Jadi, pimpinannya harus pintar-pintar mengatur jadwal. Mereka juga diwajibkan melaporkan susunan itu ke Sekretaris Daerah, lewat Badan Kepegawaian Daerah, paling lambat 13 Maret 2026.
Artikel Terkait
IDF Deteksi Rudal Iran Menuju Israel, Sistem Pertahanan Diaktifkan
Pegadaian Gelar Ngabuburit di Roblox Lagi, Ajak Anak Muda Maknai Ramadan
Menteri PKP Lepas Ekspor Perdana Genteng Jatiwangi, Ikuti Instruksi Presiden
Kemen PU Integrasikan 496 Posko Mudik ke Google Maps untuk Mudik 2026